What is your dream?

Tanya Jawab Seputar Puasa


 


Rasulullah Menggunakan Hisab Atau Rukyat?


 Apakah hisab ru'yat itu? Manakah yang paling sering digunakan Nabi Muhammad SAW?

 Assalamu `alaikum Wr. Wb. 



Hisab artinya hitungan sedangkan ru`yat adalah pandangan/penglihatan. Istilah ilmu hisab maknanya adalah disiplin ilmu untuk menetukan penanggalan berdasrkan hitungan matematis. Sedangkan ru`yat adalah penetuan jatuhnya awal bulan qamariyah berdasarkan penghilatan mata atau pengamatan ada tidaknya bulan sabit (hilal) tanggal satu pada hari terakhir (tanggal 29) bulan qamariyah. Pengamatan dilakukan pada sore hari menjelang matahari terbenam. Bila di hari itu nampak hilal, maka dipastikan bahwa esok telah masuk kepada bulan baru atau tanggal satu. Dan hari itu (tanggal 29) menjadi hari terakhir dari bulan sebelumnya. 



Rasulullah SAW dalam beribadah selalu menjalankannya sesuai dengan kehendak Allah. Dan apa yang dikerjakannya itu menjadi dasar hukum Islam yang harus diikuti oleh umat Islam seluruhnya hingga akhir masa. Dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Ahda tidak pernah Rasulullah SAW menentukannya berdasarkan hisab. Bukan karena di zaman itu tidak ada ilmu hisab, tapi karena memang itulah yang dijadikan ajaran Islam. Pada abad ke-7 dimana Rasulullah SAW hidup, ilmu hisab sebenarnya sudah ada dan cukup maju. 



Dan bila memang mau, tidak ada kesulitan sedikitpun untuk menggunakan ilmu hisab di zaman itu. Apalagi bangsa arab terkenal sebagai pedangan yang sering melakukan perjalanan ke berbagai peradaban besar dunia seperti Syam dan Yaman. Namun belum pernah didapat sekalipun keterangan dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mempelajari ilmu hisab ini terutama untuk penentuan awal bulan. Karena itu alasan yang pasti mengapa Rasulullah SAW tidak menggunakan hisab dalam penetuan tanggal adalah karena memang ajaran Islam tidak merekomendir penggunaan hisab untuk dijadikan penentu penanggalan. 



Sebaliknya Rasulullah SAW sejak awal telah mengunakan ru`yatul hilal dan ada sekian banyak hadits menyebutkan hal itu. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:



”Puasalah kamu dengan melihat hilal dan berbukalah kamu (lebaran) dengan melihatnya. Apabila tertutup awan, maka genapkanlah bulan sya`ban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW bersabda,”Satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kamu puasa kecuali melihat hilal. Namun bila hilal tertutup awan, maka genapkanlah menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari) 



Karena itu wajar bila semua ulama baik di zakan dahulu maupun di zaman sekarang semuanya sepakat bahwa dalam menentukan pergantian kalender hijriyah yang berkaitan dengan masalah jadwal ibadah seperti awal ramadhan, jatuh hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha serta yang lainnya adalah dengan menggunakan ru`yatul hilal. Hikmah di balik penggunaan ru`yatul hilal tidak lain adalah bahwa agama Islam itu mudah. Tidak memerlukan teknologi canggih untuk bisa menerapkannya. Juga tidak membutuhkan perhitungan (hisab) yang njelimet untuk menentukannya. Bahkan seorang arab badui yang tinggal di tengah padang pasir dan jauh dari pusat peradaban bisa sekalipun bisa melakukannya. 



Sebaliknya, meski sering dikatakan lebih ilmiyah, namun metode hisab itu sendiri juga penuh dengan perbedaan. Karena ada banyak cara atau metode penghitungan yang dikenal. Selain itu juga ada sekian banyak ketentuan dan sistem yang dipakai oleh masing-masing pelaku hisab. Walhasil, meski menggunakan ilmu hitung yang paling modern sekalipun, hasilnya tidak selalu sama. Sehingga bila kita menelusuri leteratur fiqih baik klasik maupun modern, maka kita hampir tidak mendapati metode hisab dalam penentuan tanggal hijriyah. 



Kalaupun hisab itu akan digunakan, maka sifatnya hanya sebagai pengiring atau pemberi informasi umum tentang dugaan posisi hilal, namun bukan sebagai eksekutor dimana hanya dengan hisab lalu belum apa-apa sudah dipastikan jatuh awal Ramadhan. Ini jelas tidak bisa diterima dalam Fiqih Islam. Sema orang yang pernah belajar fiqih apalagi di universitas Islam, pasti tahu hal itu. Karena itu aneh kiranya bila jabatan Menteri Agama dipegang oleh seorang doktor syariah dari Universitas Ummul Quro Mekkah, tapi kebijakannya dalam masalah penetapan awal Ramadhan masih lebih bertumpu kepada hisab dan bukan ru`yatul hilal. Karena pendapat tentang keabsahan hisab dalam penetuan awal Ramadhan dan sebagainya adalah pendapat yang asing dan tidak dikenal dalam wilayah fiqih Islam. 



Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



Puasa Sya'ban


Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz PKS yang saya hormati, saya pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW banyak berpuasa di bulan sya'ban. sebanyak apakah puasa Rasulullah SAW di bulan sya'ban ? Bolehkah berpuasa setiap hari dibulan sya'ban ? 'Amalan apa yang Rasulullah lakukan di bulan rajab dan sya'ban ? Jazakumullah, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Assalamu’alikum wr. Wb. Rasulullah saw.


Memang paling banyak puasa Sunnah di bulan Sya’ban, beliau mencontohkan langsung kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, sebagaimana yang diriwayatkan ‘Aisyah ra. berkata:” Saya tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Sya’ban” (HR Muslim). Bulan Sya’ban adalah bulan dimana amal shalih diangkat ke langit. 



Rasulullah SAW bersabda: Dari Usamah bin Zaid berkata: Saya bertanya: “Wahai Rasulullah saw, saya tidak melihat engkau puasa disuatu bulan lebih banyak melebihi bulan Sya’ban”. Rasul saw bersabda:” Bulan tersebut banyak dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan, yaitu bulan diangkat amal-amal kepada Rabb alam semesta, maka saya suka amal saya diangkat sedang saya dalam kondisi puasa” (Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Huzaimah) 



Namun, ada hadits lain yang melarang puasa Sya’ban jika sudah masuk setengah bulan menuju Ramadhan. Kecuali yang biasa puasa Senin Kamis. Jadi pada prinsipnya dianjurkan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban tapi jangan disamakan dengan bulan Ramdhan. Wallahu ‘alam.



 


 


 


 


 


 


Puasa terus Menerus


Assalamu'alaikum wr.wb kepada Ustadz pengasuh rubik konsultasi yang dirahmati Allah Begini Ustadz saya mau bertanya : 

1. Apakah ada tuntunan dari Rosul Saw mengenai berpuasa secara terus menerus (pada siang hari)dalam rangka menuntut ilmu (di ponpes)? Dan bagaimana hukumnya berpuasa seperti itu? 
2. Begini bagaimana hukumnya membayar zakat dengan uang pemberian orang tua yang non islam, karena saya belum berpenghasilan? 
Demikian pertanyaan dari saya atas jawaban Ustadz saya ucapakan Jazzakumullahu khoiron katsiron Wassalamu'alaikum wr wb Hormat saya



1. Puasa terus menerus setiap hari tanpa berhenti tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika mendengar ada diantara shahabat yang ingin melakukannya, beliau mencegahnya dan memberi alternatif untuk puasa seperti nabi Daud as. Yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Ini adalah bentuk puasa sunnah yang maksimal boleh dikerjakan oleh seseorang untuk jangka waktu selamanya. Namun bila hanya untuk jangka waktu tertentu seperti selama bulan Sya`ban atau bulan-bulan lainnya, maka boleh saja. 



Tetapi berpuasa terus menerus seumur hidup setiap hari, maka hal itu dilarang. Puasalah sehari dan berbukalah sehari itu adalah puasa nabi Daud as. dan itu adalah puasa (sunnah) yang paling utama”. Aku berkata,”Aku sanggup lebih dari itu”. Nabi SAW bersabda,”Tidak ada yang lebih utama dari itu (puasa nabi Daud)”. Abdullah bin Amar menceritakannya bahwa Rasululah SAW bersabda kepadanya,” ”Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud alaihis salam, beliau tidur setengah malam lalu bangun sepertiganya dan tidur seperenamnya. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Daud, beliau puasa sehari dan berbuka sehari.” 



2. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim. Karena itu anda wajib membayar zakat itu. Namun karena orang tua anda bukan muslim, maka anda wajib membayarkan sendiri zakat itu. Masalah bahwa uang berasal dari orang tua anda, tidak mengapa. Karena uang itu menjadi milik anda begitu diberikannya kepada anda. Dan anda adalah pemilik uang itu. Orang tua anda memang tidak wajib membayar zakat buat anda. Tapi memberi uang atau nafkah adalah kewajiban orangtua anda. 



Maka begitu anda punya uang, bayarkanlah zakat fitrahnya. Sedangkan zakat mal hanya diwajib dibayarkan oleh mereka yang memiliki harta atau berpenghasilan yang telah melebihi nisabnya. Bila anda belum bekerja dan tidak punya penghasilan alias masih dibiayayai, tidak ada kewajiban zakat mal dari anda. Wallahu a`lam bis-shawab



Batas Mulai Puasa


Ada sebagian orang berpendapat bahawa puasa dimulai ketika waktu imsak.Ada yang berpendapat ketika subuh.Menurut para aktivis harakah puasa dimulai ketika terbit. Saya membaca di terjemah Shahih Bukhari maksud daripada benang hitam dan benang putih adalah hitamnya(gelapnya) malam dan putihnya(terangnya) siang. Menurut analisis pak Ustadz manakah pendapat yang paling shahih?

Sebenarnya yang paling tepat sesuai dengan keterangan dari sunnah Rasulullah SAW adalah sejak masuknya waktu shubuh. Saat itulah sesungguhnya puasa dimulai dan bukan waktu imsak atau terbitnya fajar. Dalam AL-Quran disebutkan : Makan dan minumlah kamu semua, hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam". (Qs. Al-Baqarah: 187)



Fajar yang dimaksud bukan terbitnya matahari tapi fajar masuknya waktu subuh. Adapun imsak sekedar tanda untuk bersiap-siap mulai menahan dari makan dan minum. Imsak bukanlah titik start untuk mulai berpuasa. Biasanya imsak ini dimulai kira-kira 10 menit sebelum waktu subuh menjelang. Gunanya agar kita punya persiapan ketika waktu subuh masuk dan tidak dalam keadaan makan atau minum saat masuk waktu untuk berpuasa. Sedangkan terbitnya matahari adalah menandakan bahwa waktu subuh telah selasai. Wallahu a`lam bis-shawab.



Puasa Daud


Pak Ustadz,saya ingin bertanya bagaimanakah hukumnya melakukan puasa Daud,karena ada yg pernah bilang jika melakukan puasa daud genap 40 hari semua keinginannya akan terkabul,benarkah demikian.Bagaimana juga dengan puasa mutih dan ngrowot yaitu berpuasa tapi hanya berbuka menggunakan hbuah2an,dilihat dari ajaran agama islam, mohon penjelasannya,terima kasih.

Puasa daud adalah puasa yang disyariatkan kepada Nabi Daud dan oleh Rasulullah SAW dijadikan puasa sunnah kepada ummatnya. Banyak sekali fadhilah dan keutamaan puasa Daud ini seperti yang banyak dituangkan dalam hadits. 



Dalam Shahih Bukhori Juz 1 halaman 380 hadits nomor 1097 disebutkan : Abdullah bin Amar menceritakannya bahwa Rasululah SAW bersabda kepadanya, ”Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud alaihis salam, beliau tidur setengah malam lalu bangun sepertiganya dan tidur seperenamnya. Dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Daud, beliau puasa sehari dan berbuka sehari.” 



Dan masih banyak lagi nash-nash yang senada yang menganjurkan puasa Nabi Daud. Sedangkan puasa mutih dan ngrowot seperti yang anda sebutkan ukan termasuk puasa yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Karena itu hukumnya tidak boleh dilakukan dengan niat sebagai ritual ibadah. Sedangkan puasa yang dianjurkan dokter untuk tidak memakan jenis makanan tertentu (seperti diet) dan sejenisnya demi urusan kesehatan medis, tidak terkaitt demgam urusan ritual ibadah, tidak masalah untuk dilakukan.  Wallahu a`lam bis-shawab.



Puasa Sunnah dan Bayar Hutang Puasa


Apakah seorang muslimah boleh melakukan puasa syawal dulu baru membayar hutang puasanya.

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk melakukan puasa sunnah syawwal meski masih punya hutang puasa wajib Ramadhan. Hal ini disebabkan waktu yang tersedia untuk membayar puasa qadha` Ramadhan itu terbentang luas hingga menjelang Ramadhan tahun depan (berikutnya). Sedangkan kesempatan untuk puasa sunnah Syawwal hanya terbatas pada bulan Syawwal saja. 



Disisi lain, menggabungkan dua niat dengan satu amal, yaitu berpuasa di bulan Syawwal dengan niat puasa sunnah sekaligus membayar qadha`, bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh kebanyakan ulama. Karena masing-masing memliki dasar hukum dan landasan yang berbeda. Tetapi bila bisa mengqadha` terlebih dahulu di bulan syawwal dan kemudian masih ada kesempatan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, tentu lebih utama. Wallahu a`lam bis-shawab.







Puasa Senin Kamis dan Puasa Di Hari Ulang Tahun


Saya sering puasa senin kamis, setelah saya mengaji lagi, sehingga saya mendapatkan, nas tentang puasa Senin kamis nya nabi. Nabi puasa Senin karena hari kelahiranya, dan Hari kamis sebagai penyerahan amalnya manusia karena besuk kita akan menuju hari yang mulia. Kepada ulama pengasuh rubrik ini. Tolong berikan saya dasar yang jelas untuk kita melakukan puasa Senin & Kamis. atau bukan senin kamis bagi yang lahir hari selasa menjadi selasa kamis. Mohon maaf atas segala kelhilapan atas kata-2 saya Amiin.

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Ketentuan tentang masyru`iyah puasa senin kamis memang di dasarkan pada hadits yang didalamnya ada komentar Rasulullah SAW tentang manusabahnya. Yaitu pada hari senin dan kamis diserahkan amal manusia. 



Sesungguhnya amal manusia itu diperlihatkan/dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukimin, kecuali metahajirin. Beliau berkata,”akhir dari keduanya”. HR. Ahmad dengan sanad shahih. 



Rasulullah SAW juga ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab,”Itu hari kelahiranku dan diturnkan wahyu”. HR. Muslim dan Ahmad. 



Meski disebutkan kaitannya dengan hari lahir Rasulullah SAW dan turunnya wahyu, namun dalam konteks syariah, telah menjadi puasa sunnah buat seluruh umat Islam. Dan tidak dikaitkan dengan hari lahir masing-masing. Sedangkan berpuasa pada hari kelahiran tidak disunnahkan dalam Islam dan hadits ini tidak bisa dijadikan dalil masyru`iyahnya. Para ulama pun tidak ada yang menjadikan hadits ini sebagai dasar dari disunnahkannya puasa di hari ulang tahun kelahiran. Wallahu a`lam bis-shawab. Waassalamu `alaikum Wr. Wb.



Puasa Syawwal Dan Bayar Qadha` Dulu


Setelah selesai puasa ramadhan, Ane mau puasa syawal, tetapi ane juga punya hutang puasa ramadhan, yang manakah sebaiknya didahulukan, puasa syawal atau puasa bayar hutang? Sedangkan sebagai wanita tentu kita nanti datang haid pada setiap bulannya.

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Pada dasrnya tidak ada larangan untuk melakukan puasa sunnah syawwal meski masih punya hutang puasa wajib Ramadhan. Hal ini disebabkan waktu yang tersedia untuk membayar puasa qadha` Ramadhan itu terbentang luas hingga menjelang Ramadhan tahun depan (berikutnya). Sedangkan kesempatan untuk puasa sunnah Syawwal hanya terbatas pada bulan Syawwal saja. 

Disisi lain, menggabungkan dua niat dengan satu amal, yaitu berpuasa di bulan Syawwal dengan niat puasa sunnah sekaligus membayar qadha`, bukanlah pilihan yang dibenarkan oleh kebanyakan ulama. Karena masing-masing memliki dasar hukum dan landasan yang berbeda. Tetapi bila bisa mengqadha` terlebih dahulu di bulan syawwal dan kemudian masih ada kesempatan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal, tentu lebih utama. Wallahu a`lam bis-shawab. Waassalamu `alaikum Wr. Wb.



Puasa Kok Onani


ass wr wb, saya ingin menanyakan hukum pd saat bln puasa ramadhan melakukan masturbasi/onani sehingga keluar seperma ia sedang puasa, dan itu dilakukan pada waktu yang lampau kira2 8th silam, karena masih merasa berdosa, walaupun ia telah melakukan puasa di bulan lain. pertannyaan. 1. apakah secara syari ia terkena hukum seperti orang melakukan zina disiang hari?? 2. Jika terkena fidyah atau puasa berturut-turut 2 bulan atau cukup membayar puasa di bulan lain sebanyak yg batal. 3. fidyah berapa yg harus dibayar? 4. Bagaimana agar kita mendapat ampun dr Allah akibat kelalian pd masa lampau? demikian ustad jazakumullah khairan katsira. wasalam budiman.

ass wr wb



1. Onani diharamkan hukumnya oleh sebagian ulama dan sebagian yang lain membolekannya dengan catatan dan persyaratan. Dan beronani sehingga mengakibatkan keluarnya sperma, akan membatalkan puasa seseorang. Karena itu wajib baginya untuk mengganti puasa dihari lain. Dan onani meski diharamkan oleh sebagian ulama, namun bukanlah zina yang diharamkan secara mutlak oleh Al-Quran dan sunnah. 



2. Beronani di siang hari bulan puasa membatalkan puasa. Cukup mengganti dengan berpuasa di hari lainnya. Tapi tidak sama dengan orang yang berhubungan seksual dengan istrinya di siang hari bulan puasa. Buat mereka, tidak cukup sekedar mengganti puasa di hari lain, teapi wajib membayar kaffarat, yaitu membebaskan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. 



3. Sebagian ulama mengatakan bahwa bila menyengaja berbuka puasa di siang hari di bulan ramadhan selain wajib mengganti maka wajib pula membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin. 



4. Minta ampun kepada Allah adalah dengan tobat kepadanya dan jalannya paling tidak ada tiga tingkatan: - berhenti dari apa yang telah dikerjakan - menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi - meminta ampun kepada Allah Wallahu a`lam bishshowab.



Puasa Yaumul Bidh Apakah Harus 3 hari




Assal'amualaikum Wr. Wb. Pak Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya: Apakah puasa yaumul bidh harus 3 hari (tgl 13,14,15), bagaimana kalau salah satu diantara tgl tersebut kita tidak berpuasa. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Assalamu `alaikum Wr. Wb.



Jika anda ingin melaksanakan shaum bidh maka disunahkan melaksanakannya selama tiga hari berturut-turut yaitu 13, 14 dan 15 dari penanggalan tahun hijriyyah. Dan jika tidak melaksanakan shaum itu sepenuhnya maka hal itu tidak dilarang.



Bahkan dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya tanpa memperhatikan hari keberapa pelaksanaannya.



Dari Mu’adzah ad ‘Adwiyah seseungguhnya ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah RA: Apakah Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum selam tiga hari setiap bulannya? Aisyah menjawab: ia. Ia pun bertanya lagi: Hari-hari apa saja yang biasanya Rasulullah SAW melaksanakan shaum? Aisyah pun menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum”. (HR. Muslim)

Wallahu a`lam bis-shawab. Waassalamu `alaikum Wr. Wb.



 


 


 


Puasa Tiga Hari Berturut-turut




Saya beberapa hari yang lalu sempat berkonslutasi dengan seorang yang pintar , yang melakukan rajah (mirip dengan meramal) dan hasilnya adalah mengharuskan saya untuk puasa tiga hari berturut turut. hari rabu-kamis dan jumat, selain itu saya juga diberi air putih yang telah diberi doa. Yang ingin saya tanyakan apakah dengan berpuasa seperti itu saya telah melakukan bidah. Apakah perbuatan saya termasuk sirik, karena dari beberapa hadis yang sempat saya baca , nabi muhammad melarang keras ummatnya mendatangi ahli ramal,nujum dukun atau apapun namanya .



Assalamu `alaikum Wr. Wb.



Rasulullah SAW melarang dengan tegas, kepada setiap muslim untuk mendatangi orang “pintar”, ahli ramal, dukun, tukang tenung, para normal dan sebaginya, karena hal tersebut bertentangan dengan aqidah Islam yang menyerahkan segala perkara ghaib kepada Alloh SWT.



Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari” (HR Muslim 4/1751)



Dari Abu Hurairoh RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:”Barang siapa yang mendatangi tukang tenung lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)



Oleh karena itu, apa yang anda lakukan merupakan dosa besar sebagaimana dijelaskan oleh kedua hadits di atas. Ada pun shaum yang anda laksanakan bukanlah suatu ibadah Oleh karena itu segeralah bertaubat kepada-Nya dengan memperbanyak ibadah. Dan jangan pernah lagi melakukan hal yang sama. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.



Puasa Selama Setahun




Assalamualaikum. Saya mempunyai niat untuk berpuasa selama setahun penuh ( kecuali hari yang dilarang ) Dengan niat Lillahita'alla. Apa hukumnya bila saya melakukan puasa selama setahun itu? Wassalam.



Assalamu `alaikum Wr. Wb.



Islam adalah agama yang sangat sesuai dengan fithrah manusia. Tidak ada satu pun perintah/kewajiban dalam agama Islam yang di atas kemampuan manusia untuk melakukannya, semua kewajiban dalam agama Islam senantiasa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki manusia.

Alloh SWT berfirman: “Alloh tidak akan membebani kepada setiap jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya” (QS Al-Baqoroh: 286)



Oleh karena itu, Rasulullah SAW melarang para sahabatnya yang berniat melakukan ibadah di luar kemapuan manusia. Karena kalau hal tersebut dilakukan maka lambat-laun akan menimbulkan kebosanan yang pada akhirnya akan membuat orang tersebut meninggalkan ibadah tersebut.



Dari Abdulloh bin ‘Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW diberitahu bahwasanya aku berkata: “Demi Alloh aku akan melaksanakan shaum setiap hari dan melaksanakan sholat sepanjang malam selama aku masih hidup, aku berkata kepadanya: aku telah mengatakannya demi bapakku dan ibuku.



Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup melaksanakannya, shaumlah kamu dan berbukalah, sholatlah kamu dan tidurlah, dan shaumlah kamu setiap bulan selama tiga hari karena sesungguhnya satu kebaikan diberi pahala sepuluh kali lipat, dan hal tersebut laksana shaum sepanjang tahun”. Aku menjawab: “Aku lebih mapu dari itu”.

Beliau menjawab: “Shaumlah satu hari dan berbukalah dua hari”. Aku menjawab: “Aku lebih mampu lebih dari itu”. Beliau bersabda: “Shaumlah satu hari dan berbukalah satu hari, hal tersebut sebagaimana shaum Daud AS”. Aku menjawab: “aku lebih mampu dari itu”. Lalu Nabi SAW bersabda: “Tidak ada yang lebih utama dari itu” (HR Bukhori 1976, Muslim 1159)



Oleh karena itu, alangkah baiknya anda pun melaksanakan ibadah shaum sunnah sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat tersebut agar sesuai dengan perintah beliau. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

free counters